Tasikmalaya,SNP.
Menjelang tahun 2011 di Kec. Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Camat Taraju H. II Ruhiyat, S.Ip., Kapolsek AKP. Iding, Kapten Inf. Handiono, S.Pd. serta unsur muspida lainnya, saat bertemu dilapangan seolah menjadi Trio Wek-wek, karena mereka begitu menyatu dalam menjalin kerjasama membangun daerahnya (Taraju).
Disela-sela kesibukan saat menyaksikan penanaman seribu pohon jenis mahoni, manglid dan jati yang ditanam sepanjang Jl. Raya Taraju Km 5 menuju kantor kecamatan. Penanaman pohon tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan juga tidak ketinggalan ibu-ibu PKK, Bhayangkari dan juga Persatuan Istri Tentara (Persit) yang mana penanaman tersebut mengikuti program pemerintah.
Disamping kegiatan tersebut H. II Ruhiyat, S.Ip. ada lagi kegiatan untuk menyambut tahun baru 2011 kegiatan yang patut dicontoh oleh daerah-daerah lain beliau mendirikan Paguyuban Getar Sembada (Generasi Taraju, seni musik dan budaya) karena begitu banyaknya generasi-generasi di wilayah Taraju yang sangat berpotensi dan berjiwa seniman, yang dimotori langsung oleh Seniman dan Budayawan Daerah Doni Gray dan Tito Joker sebagai ketua dari paguyuban tersebut,.AK
Rabu, 19 Januari 2011
Rabu, 12 Januari 2011
AD/ ART PAGUYUBAN GETAR SEMBADA
ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN GENERASI TARAJU SENI MUSIK DAN BUDAYA
“GETAR SEMBADA”
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.
Persoalan kompleks yang melanda negeri ini bukan saja disebabkan oleh permasalahan politik, ekonomi, sosial dll. Namun hal yang paling mendasar adalah hilangnya jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dari paradigma masyarakat terhadap seni, tradisi dan budaya sekitar, yang mulai acuh dan nilai seni, tradisi budaya daerah tergeserkan oleh budaya modern. Padahal dengan budayalah kita besar dan dengan budaya pula bangsa kita memiliki kepribadian dan karakter yang khas.
Seni dan Budaya daerah merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga. Sehingga keberadaannya sangat memerlukan perhatian yang khusus dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat untuk tetap menjaga dan melestarikannya. Generasi Muda Taraju sebagai elemen golongan masyarakat, harus mampu melihat realita ini dan mengangkat nilai-nilai budaya daerah tesebut menjadi suatu kekayaan budaya lokal , daerah dan bangsa.
Dalam berkehidupan sebagai warga masyarakat, terbentuk sebuah dinamika sosial, dimana peran perorangan tidak luput dari keterkaitannya dengan kehidupan bersama. Terutama sebagai warga Negara Indonesia, kehidupan sosial diwarnai dengan keberadaan adat istiadat, kebudayaan suku atau karakteristik etnis yang berperan besar sebagai media sosialisasi atau pengembangan kepribadian.Salah satu kekayaan bangsa Indonesia adalah kebudayaan suku yang beragam, hal ini menjadi sumber peradaban bangsa Indonesia memberikan kontribusi terhadap kemajuan Bangsa dan Negara. Karena hal ini, tentu pelestarian terhadap kebudayaan etnik menjadi tanggung jawab bersama, baik perorangan yang terikat oleh adat, maupun pemerintah, dan bahkan telah menjadi kepentingan global untuk menghargai nilai karya manusia yang memiliki akal dan hati. Budaya etnik adalah warisan, dan mengikat jati diri seseorang. Dimanapun seseorang berada, yang telah terwarisi budaya etnik, akan nampak melalui kepribadian, kepercayaan ataupun nilai-nilai psikologis yang dapat membedakan karakter seseorang. Fenomena ini adalah modal sosial untuk menciptakan kebersamaan, kerukunan, kedamaian, kerjasama, dan modal peningkatan diri, menggali potensi, modal membangun relasi-relasi mutualisme dan media pembelajaran. Bagaimanapun Budaya etnik adalah potensi yang bernilai tinggi yang harus dilestarikan. Kebudayaan Sunda adalah satu diantara banyaknya budaya etnik yang memiliki karakteristik unik. Sunda menjadi sangat populer karena lestari, terpelihara, berkembang, terjaga melalui sejarah maupun nilai-nilai aplikatif kebudayaan, seperti kesenian, bahasa, prilaku, keorganisasian, etika, bahkan filosofi yang oleh sebagian orang sunda dijadikan pandangan hidup nyunda di dalam kehidupan sehari-hari. Cukup jelas, bahwa perkembangan budaya sunda menjadi bagian dinamika peradaban bangsa Indonesia, seperti halnya etnik lain terlihat dalam dinamika sosial, dinamika politik, dan dinamika ekonomi.
Bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala.
Kebudayaan di Indonesia sangat melekat pada semua masyarakat Tanah air yang sudah lama menetap di Indonesia
ini. Keselarasan budaya membuat kita semakin luas mengetahui mengetahui perbedaan-perbedaan bebagai macam ragam budaya di berbagai daerah. Mulai dari kebiasaan, adat istiadat, seni budaya, hingga ciri khas makanan setiap budaya. Tetapi, semakin berkembangnya eraglobalisasi dunia , semakin kita silau akan budaya dan adat istiadat kita sendiri. Pengaruh eraglobalisasi yang sangat kuat membuat kita seakan-akan lupa dan tidak tahu ragam budaya dinegara kita sendiri. Budaya masyarakat barat yang semakin melekat membuat kebiasan kita berubah dan berlomba-lomba ingin disebut masyarakat modern atau juga kebarat-baratan.
Tanpa disadari kita sudah banyak meninggalkan banyak nilai-nilai budaya, padahal kita semua akan maju oleh dasar-dasar kebudayaan yang kita punya.
Proposal dan kegiatan ini melatarbelakangi banyak hal terutama Budaya dan Kreativitas anak bangsa. Kembali melahirkan jiwa seni budaya kita dan menggali kreativitas generasi muda untuk lebih mengedepankan budaya sendiri daripada budaya lain.
Generasi muda Taraju sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk menghimpun potensi para generasi khusus penggiat dan pelaku seni dan budaya, guna mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya lokal, daerah dan nasional yang bernilai luhur serta dalam rangka berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
Berpangkal tolak dari pemaparan diatas, maka kita sebagai masyarakat Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya bagian integral Provinsi Jawa Barat tentu saja memiliki tanggung jawab yang besar untuk melestarikan nilai-nilai seni dan budaya yang luhur sebagai jati diri masyarakat Taraju, mengingat tradisi dan budaya tersebut dari waktu ke waktu kian memudar. Cita – cita untuk memajukan masyarakat dan melestarikan seni dan budaya serta kesejahteraan masyarakat dimanifestasikan melalui Pendirian organisasi kemasyarakatan yaitu sebuah Paguyuban Generasi Taraju Bidang Seni Musik dan Budaya, dan berupaya mengubah pengelolaan SDM dari sentralistik menjadi kolaboratif.PAGUYUBAN adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “asosiasi”. Istilah “Paguyuban” ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah, dan atas nama persatuan dan kesatuan generasi muda kami menghimpun diri dalam suatu organisasi “ PAGUYUBAN GETAR SEMBADA “ yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Paguyuban Generasi Taraju bidang Seni Musik Musik dan Budaya berdiri di Desa Taraju, Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya sejak 10 Desember 2010 yang bernama Paguyuban “GETAR SEMBADA”, dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional, theater dan musik dan kebudayaan lokal Taraju, umumnya di Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi serta Nasional
Paguyuban ini berkedudukan di Jl.Raya Taraju No.206 Desa Taraju Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat , untuk jangka waktu yang tidak ditentukan..
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Paguyuban “GETAR SEMBADA” Berada di wilayah Kecamatan Taraju yang terdiri dari 9 (sembilan) Desa, yakni Desa Taraju,Desa Raksasari,Desa Banyuasih, Desa Singasari, Desa Cikubang, Desa Deudeul, Desa Purwarahayu, Desa Kertaraharja dan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
BAB II
ASAS, CIRI, STATUS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Paguyuban “GETAR SEMBADA” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional, seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah :
1. Kekeluargaan, kegotongroyongan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2. Independen dan profesionalitas.
Pasal 6
Status
Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah organisasi berstatus otonom dibawah naungan MUSPIKA Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah :
a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Lokal, Daerah dan nasional baik seni dan budaya tradisional maupun seni modern.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya.
c. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 8
Fungsi Paguyuban “GETAR SEMBADA” :
1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kecamatan Taraju.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan Paguyuban “GETAR SEMBADA” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 10
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Paguyuban “GETAR SEMBADA” :
1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri daerah Kecamatan Taraju yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Paguyuban “GETAR SEMBADA” serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia
.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 11
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
Pasal 12
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Rapat Sah Dengan Quorum
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila quorum terpenuhi dan atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 14
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 15
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 16
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
1. Uang Pangkal Anggota Paguyuban.
2.Uang Iuran Anggota Paguyuban.
3. Sumbangan-sumbangan pihak ketiga dalam bentuk apapun yang tidak mengikat.
4. Pendapatan / usaha lainnya yang dianggap sah.
Pasal 17
Besar Uang Pangkal dan Iuran Anggota Paguyuban serta alokasi distribusi pendapatannya ditentukan dalam dan ditetapkan oleh Pengurus Harian dalam rapat / musyawarah anggota paguyuban.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 18
Arti / Kias Lambang
Segitiga warna putuh artinya gambaran peran tiga unsur muspika kecamatan Taraju yang tulus dalam meyemangati pemuda untuk bergelora dalam jiwa generasi muda Taraju yang menghadirkan cipta, rasa, karsa, karya dan budaya untuk memajukan Taraju sebagai Sentra Seni dan Budaya.
Segitiga lancip keatas berarti puncak gunung artinya Taraju yang notabene merupakan kawasan perbukitan dan pegunungan yang indah, asri, rindang dan damai menawarkan kesejukan dan kenyamanan untuk apresiasi seni dan budaya.
Tiga orang pelaku / penggiat seni dengan alat dan perpormanya yang berbeda dengan kaki melekat pada altar pijakannya artinya generasi muda yang berbagi peran yang berbeda berbaur dan terpadu satu dalam kolaborasi aksi hadirkan nilai seni yang berarti dengan tidak melupakan kodrat dan purwadaksina nya.
Padi artinya nilai dan mutu kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Taraju yang senantiasa diperjuangkan untuk terwujud menjadi hiasan dan harapan warga Taraju selamanya.
Warna Pelangi melambangkan Keberagaman Jenis Seni dan Budaya dengan Pelaku Seni yang berbeda yang mewarnai hidup dan kehidupan mewakili pelbagai mobilitas warga Kecamatan Taraju dengan bias keteduhan, keikhlasan dan semangat Paguyuban “GETAR SEMBADA” menerima amanat dari para leluhur untuk mengemban tugas yang lebih berat mengejar asa dan kegemilangan di masa depan.
Dua Pasang Telapak Tangan yang menengadah keadas melambangkan :
1. Paguyuban “GETAR SEMBADA” Bangga dan Menghargai Seni dan Budaya sebagai budaya leluhur Jawa Barat bernilai historis religius dari para Waliyulloh dan membuka serta mengakomodir seni dan budaya lainnya dalam keutuhan dan varian jenis seni yang hidup dan berkembang di wilayah Jawa Barat.
2. Paguyuban “GETAR SEMBADA” punya misi untuk mengangkat Kesenian dan Kebudayaan dengan menjunjungtinggi dan memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender Laki-laki dan perempuan yang mempunyai hak yang sama dalam memamjukan seni dan budaya bangsanya.
BAB IX
MOTTO , SEMANGAT JUANG DAN SEMBOYAN
Pasal 19
Motto
Motto “ Dengan Seni dan Budaya Taraju Indah dan Maju” artinya sebuah visi dan misi abadi dan sejatinya terwujud dalam keseharian warga Kecamatan Taraju.
Pasal 20
Semangat Juang
Majulah dan bangkitlah Seni dan Budaya Taraju, Kami ingin anak cucu kami kelak tetap mengenal dan mencintai serta mampu melestarikan dan mengapresiasi nilai-nilai seni dan budaya asli.
Pasal 21
Semboyan
“Jati ulah kasilih ku junti ! ”.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga disusun dan disahkan oleh Musyawarah Besar
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang luar biasa yang tidak termasuk dalam ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh kebijaksanaan Pengurus.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XIII
PEMBUBARAN PAGUYUBAN
Pasal 26
Paguyuban “GETAR SEMBADA” hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XIV
PENGESAHAN
Anggaran dasar ini sah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XV
PENUTUP
Segala yang tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan menjadi Pedoman dasar dan Pijakan Dasar sebagai landasan idiil dan koridor Paguyuban dalam eksistensi dan aksinya.Semoga dari yang kecil ini mengandung makna dan berbuah manfaat besar bagi kita sekalian.
.
Ditetapkan di :
Taraju
Pada tanggal :
10 desember 2010
Ketua,
TITO KUSWANTO
Sekretaris,
ANDI KUSWANDI
Mengetahui ;
Danramil 1221 Taraju,
HANDIYONO
Kapolsek Taraju,
ADING SUPRIATNA
Camat Taraju,
H. II RUHIAT, S.IP
NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI TARAJU SENI MUSIK DAN BUDAYA
“GETAR SEMBADA”
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “GETAR SEMBADA merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Paguyuban “GETAR SEMBADA
BAB II : ORGANISASI Paguyuban “GETAR SEMBADA
( Bersambung : masih dalam proses finalisasi )
PAGUYUBAN GENERASI TARAJU SENI MUSIK DAN BUDAYA
“GETAR SEMBADA”
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.
Persoalan kompleks yang melanda negeri ini bukan saja disebabkan oleh permasalahan politik, ekonomi, sosial dll. Namun hal yang paling mendasar adalah hilangnya jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dari paradigma masyarakat terhadap seni, tradisi dan budaya sekitar, yang mulai acuh dan nilai seni, tradisi budaya daerah tergeserkan oleh budaya modern. Padahal dengan budayalah kita besar dan dengan budaya pula bangsa kita memiliki kepribadian dan karakter yang khas.
Seni dan Budaya daerah merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga. Sehingga keberadaannya sangat memerlukan perhatian yang khusus dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat untuk tetap menjaga dan melestarikannya. Generasi Muda Taraju sebagai elemen golongan masyarakat, harus mampu melihat realita ini dan mengangkat nilai-nilai budaya daerah tesebut menjadi suatu kekayaan budaya lokal , daerah dan bangsa.
Dalam berkehidupan sebagai warga masyarakat, terbentuk sebuah dinamika sosial, dimana peran perorangan tidak luput dari keterkaitannya dengan kehidupan bersama. Terutama sebagai warga Negara Indonesia, kehidupan sosial diwarnai dengan keberadaan adat istiadat, kebudayaan suku atau karakteristik etnis yang berperan besar sebagai media sosialisasi atau pengembangan kepribadian.Salah satu kekayaan bangsa Indonesia adalah kebudayaan suku yang beragam, hal ini menjadi sumber peradaban bangsa Indonesia memberikan kontribusi terhadap kemajuan Bangsa dan Negara. Karena hal ini, tentu pelestarian terhadap kebudayaan etnik menjadi tanggung jawab bersama, baik perorangan yang terikat oleh adat, maupun pemerintah, dan bahkan telah menjadi kepentingan global untuk menghargai nilai karya manusia yang memiliki akal dan hati. Budaya etnik adalah warisan, dan mengikat jati diri seseorang. Dimanapun seseorang berada, yang telah terwarisi budaya etnik, akan nampak melalui kepribadian, kepercayaan ataupun nilai-nilai psikologis yang dapat membedakan karakter seseorang. Fenomena ini adalah modal sosial untuk menciptakan kebersamaan, kerukunan, kedamaian, kerjasama, dan modal peningkatan diri, menggali potensi, modal membangun relasi-relasi mutualisme dan media pembelajaran. Bagaimanapun Budaya etnik adalah potensi yang bernilai tinggi yang harus dilestarikan. Kebudayaan Sunda adalah satu diantara banyaknya budaya etnik yang memiliki karakteristik unik. Sunda menjadi sangat populer karena lestari, terpelihara, berkembang, terjaga melalui sejarah maupun nilai-nilai aplikatif kebudayaan, seperti kesenian, bahasa, prilaku, keorganisasian, etika, bahkan filosofi yang oleh sebagian orang sunda dijadikan pandangan hidup nyunda di dalam kehidupan sehari-hari. Cukup jelas, bahwa perkembangan budaya sunda menjadi bagian dinamika peradaban bangsa Indonesia, seperti halnya etnik lain terlihat dalam dinamika sosial, dinamika politik, dan dinamika ekonomi.
Bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala.
Kebudayaan di Indonesia sangat melekat pada semua masyarakat Tanah air yang sudah lama menetap di Indonesia
ini. Keselarasan budaya membuat kita semakin luas mengetahui mengetahui perbedaan-perbedaan bebagai macam ragam budaya di berbagai daerah. Mulai dari kebiasaan, adat istiadat, seni budaya, hingga ciri khas makanan setiap budaya. Tetapi, semakin berkembangnya eraglobalisasi dunia , semakin kita silau akan budaya dan adat istiadat kita sendiri. Pengaruh eraglobalisasi yang sangat kuat membuat kita seakan-akan lupa dan tidak tahu ragam budaya dinegara kita sendiri. Budaya masyarakat barat yang semakin melekat membuat kebiasan kita berubah dan berlomba-lomba ingin disebut masyarakat modern atau juga kebarat-baratan.
Tanpa disadari kita sudah banyak meninggalkan banyak nilai-nilai budaya, padahal kita semua akan maju oleh dasar-dasar kebudayaan yang kita punya.
Proposal dan kegiatan ini melatarbelakangi banyak hal terutama Budaya dan Kreativitas anak bangsa. Kembali melahirkan jiwa seni budaya kita dan menggali kreativitas generasi muda untuk lebih mengedepankan budaya sendiri daripada budaya lain.
Generasi muda Taraju sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk menghimpun potensi para generasi khusus penggiat dan pelaku seni dan budaya, guna mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya lokal, daerah dan nasional yang bernilai luhur serta dalam rangka berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
Berpangkal tolak dari pemaparan diatas, maka kita sebagai masyarakat Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya bagian integral Provinsi Jawa Barat tentu saja memiliki tanggung jawab yang besar untuk melestarikan nilai-nilai seni dan budaya yang luhur sebagai jati diri masyarakat Taraju, mengingat tradisi dan budaya tersebut dari waktu ke waktu kian memudar. Cita – cita untuk memajukan masyarakat dan melestarikan seni dan budaya serta kesejahteraan masyarakat dimanifestasikan melalui Pendirian organisasi kemasyarakatan yaitu sebuah Paguyuban Generasi Taraju Bidang Seni Musik dan Budaya, dan berupaya mengubah pengelolaan SDM dari sentralistik menjadi kolaboratif.PAGUYUBAN adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “asosiasi”. Istilah “Paguyuban” ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah, dan atas nama persatuan dan kesatuan generasi muda kami menghimpun diri dalam suatu organisasi “ PAGUYUBAN GETAR SEMBADA “ yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Paguyuban Generasi Taraju bidang Seni Musik Musik dan Budaya berdiri di Desa Taraju, Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya sejak 10 Desember 2010 yang bernama Paguyuban “GETAR SEMBADA”, dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional, theater dan musik dan kebudayaan lokal Taraju, umumnya di Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi serta Nasional
Paguyuban ini berkedudukan di Jl.Raya Taraju No.206 Desa Taraju Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat , untuk jangka waktu yang tidak ditentukan..
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Paguyuban “GETAR SEMBADA” Berada di wilayah Kecamatan Taraju yang terdiri dari 9 (sembilan) Desa, yakni Desa Taraju,Desa Raksasari,Desa Banyuasih, Desa Singasari, Desa Cikubang, Desa Deudeul, Desa Purwarahayu, Desa Kertaraharja dan Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
BAB II
ASAS, CIRI, STATUS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Paguyuban “GETAR SEMBADA” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional, seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah :
1. Kekeluargaan, kegotongroyongan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2. Independen dan profesionalitas.
Pasal 6
Status
Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah organisasi berstatus otonom dibawah naungan MUSPIKA Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Paguyuban “GETAR SEMBADA” adalah :
a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Lokal, Daerah dan nasional baik seni dan budaya tradisional maupun seni modern.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya.
c. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 8
Fungsi Paguyuban “GETAR SEMBADA” :
1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kecamatan Taraju.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan Paguyuban “GETAR SEMBADA” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 10
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Paguyuban “GETAR SEMBADA” :
1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri daerah Kecamatan Taraju yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Paguyuban “GETAR SEMBADA” serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia
.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 11
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
Pasal 12
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Rapat Sah Dengan Quorum
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila quorum terpenuhi dan atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 14
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Paguyuban “GETAR SEMBADA” .
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 15
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 16
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
1. Uang Pangkal Anggota Paguyuban.
2.Uang Iuran Anggota Paguyuban.
3. Sumbangan-sumbangan pihak ketiga dalam bentuk apapun yang tidak mengikat.
4. Pendapatan / usaha lainnya yang dianggap sah.
Pasal 17
Besar Uang Pangkal dan Iuran Anggota Paguyuban serta alokasi distribusi pendapatannya ditentukan dalam dan ditetapkan oleh Pengurus Harian dalam rapat / musyawarah anggota paguyuban.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 18
Arti / Kias Lambang
Segitiga warna putuh artinya gambaran peran tiga unsur muspika kecamatan Taraju yang tulus dalam meyemangati pemuda untuk bergelora dalam jiwa generasi muda Taraju yang menghadirkan cipta, rasa, karsa, karya dan budaya untuk memajukan Taraju sebagai Sentra Seni dan Budaya.
Segitiga lancip keatas berarti puncak gunung artinya Taraju yang notabene merupakan kawasan perbukitan dan pegunungan yang indah, asri, rindang dan damai menawarkan kesejukan dan kenyamanan untuk apresiasi seni dan budaya.
Tiga orang pelaku / penggiat seni dengan alat dan perpormanya yang berbeda dengan kaki melekat pada altar pijakannya artinya generasi muda yang berbagi peran yang berbeda berbaur dan terpadu satu dalam kolaborasi aksi hadirkan nilai seni yang berarti dengan tidak melupakan kodrat dan purwadaksina nya.
Padi artinya nilai dan mutu kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Taraju yang senantiasa diperjuangkan untuk terwujud menjadi hiasan dan harapan warga Taraju selamanya.
Warna Pelangi melambangkan Keberagaman Jenis Seni dan Budaya dengan Pelaku Seni yang berbeda yang mewarnai hidup dan kehidupan mewakili pelbagai mobilitas warga Kecamatan Taraju dengan bias keteduhan, keikhlasan dan semangat Paguyuban “GETAR SEMBADA” menerima amanat dari para leluhur untuk mengemban tugas yang lebih berat mengejar asa dan kegemilangan di masa depan.
Dua Pasang Telapak Tangan yang menengadah keadas melambangkan :
1. Paguyuban “GETAR SEMBADA” Bangga dan Menghargai Seni dan Budaya sebagai budaya leluhur Jawa Barat bernilai historis religius dari para Waliyulloh dan membuka serta mengakomodir seni dan budaya lainnya dalam keutuhan dan varian jenis seni yang hidup dan berkembang di wilayah Jawa Barat.
2. Paguyuban “GETAR SEMBADA” punya misi untuk mengangkat Kesenian dan Kebudayaan dengan menjunjungtinggi dan memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender Laki-laki dan perempuan yang mempunyai hak yang sama dalam memamjukan seni dan budaya bangsanya.
BAB IX
MOTTO , SEMANGAT JUANG DAN SEMBOYAN
Pasal 19
Motto
Motto “ Dengan Seni dan Budaya Taraju Indah dan Maju” artinya sebuah visi dan misi abadi dan sejatinya terwujud dalam keseharian warga Kecamatan Taraju.
Pasal 20
Semangat Juang
Majulah dan bangkitlah Seni dan Budaya Taraju, Kami ingin anak cucu kami kelak tetap mengenal dan mencintai serta mampu melestarikan dan mengapresiasi nilai-nilai seni dan budaya asli.
Pasal 21
Semboyan
“Jati ulah kasilih ku junti ! ”.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga disusun dan disahkan oleh Musyawarah Besar
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang luar biasa yang tidak termasuk dalam ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh kebijaksanaan Pengurus.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XIII
PEMBUBARAN PAGUYUBAN
Pasal 26
Paguyuban “GETAR SEMBADA” hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.
BAB XIV
PENGESAHAN
Anggaran dasar ini sah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XV
PENUTUP
Segala yang tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan menjadi Pedoman dasar dan Pijakan Dasar sebagai landasan idiil dan koridor Paguyuban dalam eksistensi dan aksinya.Semoga dari yang kecil ini mengandung makna dan berbuah manfaat besar bagi kita sekalian.
.
Ditetapkan di :
Taraju
Pada tanggal :
10 desember 2010
Ketua,
TITO KUSWANTO
Sekretaris,
ANDI KUSWANDI
Mengetahui ;
Danramil 1221 Taraju,
HANDIYONO
Kapolsek Taraju,
ADING SUPRIATNA
Camat Taraju,
H. II RUHIAT, S.IP
NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI TARAJU SENI MUSIK DAN BUDAYA
“GETAR SEMBADA”
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “GETAR SEMBADA merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Paguyuban “GETAR SEMBADA
BAB II : ORGANISASI Paguyuban “GETAR SEMBADA
( Bersambung : masih dalam proses finalisasi )
Langganan:
Postingan (Atom)